Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

Mulai 3 Sampai 16 Oktober 2022

PEMBARUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, bersama Satlantas segera melakukan Operasi Zebra Krakatau Lampung 2022, selama 14 hari dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober. Adapun sasarannya, kata dia, ada 7 poin.

“Yang masuk dalam 7 poin itu, kita tindak,” kata dia.

Berikut 7 Poin sasaran tilang kepolisian :

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
6. Pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
7. Pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Ali menjelaskan, dalam operasi Zebra nanti, mekanismenya akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

“Kegiatan yang dikedepankan adalah giat preemtif dan preventif di dukung penegakan hukum (penilangan) yang proporsional dengan menggunakan ETLE,” ujarnya.

Untuk penindakan di wilayah Lampung, lanjutnya, mayoritas masih akan manual. Hal itu dikarenakan, penerapan tilang elektronik di Lampung sendiri masih sedikit, yakni di jalan arteri baru wilayah Kota Bandarlampung dan di jalan Tol baru ada dua titik.

“(Penegakan hukum) ETLE, tapi bagi wilayah yang belum ada ETLE-nya bisa manual,” pungkasnya. (tim/red/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait