JARRAKPOSLAMPUNG – Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 muncul di TPS 1, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pemantau Pemilu Independen setempat, Sarnubi, mengungkapkan ditemukannya Form C1 Hasil yang dirusak dan angka perolehan suara salah satu caleg digelembungkan.
“Kami menemukan Form C1 Hasil yang sudah disilang kosong, ditimpa tulisan angka 5 dan 0. Ini menyebabkan bertambahnya suara Caleg nomor urut 8 Hamim Akbar dari Partai Keadilan Sosial (PKS) menjadi 50 suara,” ungkap Sarnubi, Selasa (20/2).
Akibatnya, suara coblos gambar partai PKS menjadi 52. Padahal sebelumnya hanya 2 suara saja.
Sarnubi menduga telah terjadi kecurangan dengan dirusaknya Form C1 yang merupakan sertifikat resmi hasil penghitungan suara di TPS. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menindaklanjuti temuan ini.
“Bagaimana mungkin sertifikat hasil perolehan suara dirusak dengan menambahkan jumlah angka untuk caleg tertentu yang tidak sesuai realita,” tuturnya.
Bayu Relawan, simpatisan salah satu caleg PKS di daerah tersebut, merasa dirugikan dengan penggelembungan suara yang membuat caleg pendukungnya kalah bersaing. Pihaknya mengimbau Bawaslu, LSM, dan aktivis demokrasi mengawal kemungkinan kecurangan Pemilu 2024 di Way Kanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu Kabupaten Way Kanan. Dugaan pada C1 hasil perlu diusut lebih lanjut untuk mengungkap apakah memang terjadi kecurangan atau hanya kekeliruan teknis dalam proses pencatatan.
(***)
Sumber : Pembaruan.id
