Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Eks Rektor Unila Prof Karomani (Aom) divonis 10 tahun penjara dan diminta mengganti uang Rp 8,75 miliar subsider 2 tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/05/2023)

Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama hampir 5 jam itu, selain divonis penjara, Aom juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa juga dibebani mengganti Rp 10,6 miliar dan 10 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem PMB di Unila tahun 2022.

Total korupsi terdakwa sejak sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp 3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN (jalur mandiri).

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang juga ketua PN Tipikor Tanjungkarang itu.

Dalam amar putusan, jika Aom tidak dapat mengganti uang sebesar Rp8,75 miliar tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun penjara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya, juga JPU KPK atas putusan majelis hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menunggu tanggapan dari terdakwa dan JPU selama sepekan dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Karomani menyatakan putusan yang diberikan majelis hakim diharapkan menjadi yang terbaik. “Ya harapan yang terbaik lah mudah-mudahan,” ucap Karomani kepada wartawan saat memasuki gedung PN Tipikor Tanjungkarang.

Atas putusan vonis majelis hakim, ia menyatakan berserah diri kepada Allah SWT, dan berharap menjadi yang terbaik. “Semoga kita sehat semuanya,” ujar Karomani.

Sebelum vonis diketok, majelis hakim menskor sidang untuk shalat Maghrib dan makan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Karomani untuk memeluk dua anaknya (putri dan putra) yang hadir dan duduk mengikuti jalannya sidang di ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang.

JPU menyebut Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Pada 22 Agustus 2022, Tim KPK menangkap tangan empat orang tersangka kasus suap PMB Unila tahun 2022 bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Keempat orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Prof Karomani (rektor Unila 2019-2023), Prof Heryandi (wakil rektor I Unila), dan Dr (can) M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).

Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

Sidang perkara suap di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung ini sudah nyaris setahun berlangsung. Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis terdakwa Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dua rekan Karomani di Unila, Heryandi (eks warek I Unila) dan M Basri (eks ketua Senat Unila) masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani mengganti uang Heryandi Rp 300 juta, dan M Basri Rp 150 juta. n Mursalin Yasland. (tim/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait