Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024

Date:

JARRAKPOSLAMPUNG – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan empat prinsip peliputan Pemilu yang harus menjadi acuan wartawan dalam melakukan peliputan Pemilu.

“Pertama adalah independensi pers dan wartawan. Kedu, imparsialitas. Ketiga, Keberimbangan dan mempedomani etika jurnalistik,” kata Ninik dalam pemaparannya pada Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Hotel Novotel, Lampung, Senin (18/09/2023).

Independen, jelas Ninik, memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dan pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

“Ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Erik Jurnalistik. Kemudian, apabila wartawan menjadi caleg/tim sukses maka ia nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan, ini juga sesuai Surat Edaran Dewan Pers 1/2022,” tuturnya.

Baca Juga :   PKB Bentuk Barisan Perempuan AMIN Se-Indonesia

Kemudian, lanjut Ninik, berita pasanan atau pariwara harus dibedakan dengan berita secara umum. Penegasan garis api (firewall) antara berita dan iklan.

“Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk tidak memengaruhi ruang redaksi. Pemilik perusahaan pers yang berparpol tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya,” tegas dia.

Redaksi, tambah dia, terutama redaksi pada media yang berparpol. Tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak.

Terkait Imparsialitas, jelas Ketua Dewan Pers perempuan pertama, ketidak berpihakan kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam melakukan tugas jurnalistik atau tidak beritikad buruk.

“Wartawan harus bersikap netral dalam pemberitaan sosok Caleg atau Parpol yang disukai atau tidak disukai. Afiliasi pemilik perusahaan pers tidak memengaruhi pemberitan,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Syarat Nyalon DPD RI

Wartawan juga, rambahnya, harus menepis bias gender terhadap kandidat perempuan.

“Hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga. Fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ninik, keberimbangan. Berimbang, jelas dia, berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Ini sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

“Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Pemberitaan atas sosok tertentu dalam proporsiomal yang setara (jumlah/durasi/waktu dll) dengan sosok lainnya,” jelasnya.

Wartawan juga, kata dia, harus disiplin verifikasi, verifikasi, dan verifikasi.

“Wartawan harus mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya,” tandasnya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...