PEMBARUAN.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan 13 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Lampung Selatan bermasalah.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) TA 2022.
BPK mencatat, jika Kepala Dinas PUPR Lamsel tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan, sesuai tugas dan fungsinya.
“Selain itu, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Tim PHO kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas pekerjaan, khususnya dalam hal menguji spesifikasi yang disyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk penerimaan hasil pekerjaan,” tulis LHP BPK tersebut.
Kemudian, penyedia jasa juga menyerahkan hasil pekerjaan yang volume dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak.
Alhasil, ketidak profesionalan Dinas PUPR tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp596 juta lebih.
Dari pengamatan Pembaruan.id pada LHP BPK atas Belanja Daerah Pemkab Lamsel TA 2022 tersebut, 13 paket pekerjaan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. CV MK dengan kerugian negara Rp176,7 juta.
2. CV MP dengan kerugian negara Rp2,4 juta.
3. CV MA dengan kerugian negara Rp56,8 juta.
4. CV RP dengan kerugian negara Rp2,9 juta.
5. CV MAS dengan kerugian negara Rp23,5 juta.
6. CV SJM dengan kerugian negara Rp12,7 juta.
7. CV MDM dengan kerugian negara Rp45 juta lebih.
8. CV AK dengan kerugian negara Rp32,1 juta.
9. CV GMA dengan kerugian negara Rp51,7 juta.
10. CV RBA dengan kerugian negara Rp78,5 juta.
11. CV MGJ dengan kerugian negara Rp86 juta lebih.
12. CV MM dengan kerugian negara Rp24 juta lebih.
13. CV KU dengan kerugian negara Rp3,2 juta.
Sayangnya Kepala Dinas PUPR Lamsel Hasbie Aska tidak dapat dimintai tanggapan. Beberapa nomor telopon genggamnya dalam kondisi tidak aktif.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menggelar pertemuan akhir (exit briefing) setelah melakukan pemeriksaan keuangan daerah Kabupaten Lamsel, di ruang kerja Bupati Lamsel, Selasa (04/04/2023).
Bupati Lamsel Nanang Ermanto, bersama Sekretaris Daerah Thamrin, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzamn dan para kepala perangkat daerah setempat, hadir dalam giat tersebut.
Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Edo Rodholphi mengatakan, tim-nya telah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Lampung Selatan selama 28 hari.
“Di sini (Lampung Selatan) kita melakukan pemeriksaan sejak tanggal 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, dilanjutkan nanti di kantor Bandarlampung,” kata Edo.
Menurut dia, tujuan pemeriksaan tersebut sebagai dasar dalam memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan Opini atas WTP Keuangan berdasarkan standar keuangan negara,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Terima kasih atas kehadiran tim dari BPK ini. Saya juga memohon maaf jika selama disini, selama 28 hari ada yang kurang berkenan, mohon dimaafkan,” ujarnya.
Nanang juga mengatakan sudah meminta kepada pihak terkait untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Saya juga sudah katakan kepada pak Sekretaris Daerah untuk bagaimana menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Kami juga mohon masukan dari Tim BPK. Sehingga kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada,” katanya.
Nanang berharap, tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali meraih WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2022. “Harapnnya kami dapat meraih Opini atas WTP Keuangan ini berdasarkan standar keuangan negara,” tansasnya. (tim/red)