Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari menegaskan bahwa lembaga uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Karenanya, Atal melarang anggotanya mengikuti Uji Kopetensi Wartawan (UKW) pada lembaga yang tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan harus mengingatkan mereka agar tidak tergoda UKW yang diselenggarakan organisasi tidak jelas dan tidak paham kode etik,” kata Bang Atal didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo, Jumat (26/08/2022).

Atal menegaskan, satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk mengatur dan menyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

“Anggota PWI di seluruh Indonesia tidak terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers,” tegasnya.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang pada 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI.

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Untuk mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

Dia menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” kata Mirza Zulhadi menambahkan.

Mirza menyebutkan Ayat 2 Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait