Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Jelang didaftarkannya gugatan Citizen LawSuit (CLS) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke PTUN Bandarlampung, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (TRL) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Daja Café, Selasa (23/04/2024).

FGD tersebut dihadiri oleh anggota Tim Advokasi, perwakilan lembaga yang prihatin terhadap isu lingkungan dan tata ruang, serta beberapa akademisi.

Fasilitator acara, Chandra Bangkit Saputra menjelaskan, FGD tersebut bertujuan untuk memperoleh berbagai perspektif guna memperkuat dalil Tim Advokasi dalam gugatannya.

“Kebijakan perihal tata ruang merupakan hal yang krusial, sehingga Negara secara khusus mengaturnya dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Bangkit.

Hasil FGD tersebut, lanjut dia, mengonfirmasi bahwa terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemkab Way Kanan terhadap PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) merupakan tindakan illegal yang mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dalam FGD yang bertema “Kebijakan Izin Lingkungan Dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Rusaknya Lingkungan Hidup,” terungkap, setiap proses pembangunan maupun kegiatan investasi harus sesuai dengan aturan mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Anggota Tim Advokasi Tata Ruang, Alian Setiadi menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut, khususnya Perda Propinsi Lampung dan Perda Kabupaten Way Kanan.

Informasi yang terungkap dalam FGD juga menyoroti bahwa PT. PSM sedang dalam proses mengajukan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi dan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Terkait.

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang, Arif Hidayatullah mengungkapkan, tim telah mengirim Somasi kepada Pemerintah Propinsi Lampung agar tidak memproses permohonan AMDAL PT. PSM.

“Apabila proses AMDAL dan Persetujuan Lingkungan terus dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum baik secara administratif, keperdataan, maupun pidana,” tegasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait