PEMBARUAN.ID – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad memastikan dirinya tidak mengetahui apa pun dan belum pernah menjadi donatur dalam kegiatan apa pun, untuk siapa pun.
Hal tersebut ditegaskan Musa Ahmad kepada awak media di kediamannya Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin (7/11/2022) pagi, sebagaimana dikutip dari laman lampung1.com.
“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” kata Musa Ahmad.
Bahkan, politisi Partai Golkar itu, juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menjanjikan apa pun dan kepada siapa pun.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” tegasnya.
Diketahui, di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, menginformasikan 85 barang bukti (Barbuk) dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barbuk tersebut atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantinya akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang. (tim/red)