Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

PEMBARUAN.ID – Eks Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, tersangka polisi tembak polisi resmi dipecat dari institusi Polri.

Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan di halaman Mako Polres Lampung Tengah pada Jumat (16/09/2022).

Rudi dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik, dalam sidang kode etik yang digelar di Aula Admani Wedhana, Polres Lampung Tengah, Rabu (08/09/2022).

Aipda Rudi Suryanto dipecat setelah menembak rekannya sendiri yakni, Aipda Ahmad Karnain yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Way Pengubuan Lampung Tengah hingga tewas, Rabu (04/09/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi Suryanto telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf C Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  M Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Pandra.

Selain PTDH, lanjut pandra, Aipda Rudi Suryanto juga akan menghadapi tuntutan pidana umum.

RS (Rudi Suryanto) terjerat pasal 340 KUHP Junto 338 KUHP, yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (tim/red/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait