Skip to content
kementerian perhubungan
Facebook
Twitter
WhatsApp
Iklan

JARRAKPOSLAMPUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu, diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi slot online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/7/2024).

Surat edaran ini menyasar seluruh pegawai Kemenhub, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kemenhub, serta pegawai pemerintah non-ASN. Selain itu, edaran ini juga berlaku bagi taruna/i dan mahasiswa/i di Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan kerja masing-masing. Langkah pencegahan dapat dilakukan melalui pembuatan larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur langsung pelaku perjudian, serta melakukan sosialisasi mengenai risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Adapun proses penanggulangan dilakukan dengan konseling dan pemberian sanksi terhadap pelaku judi online serta perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” tambah Adita.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan lingkungan kerja di Kemenhub dapat bebas dari aktivitas perjudian, sehingga integritas dan profesionalisme pegawai tetap terjaga, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait