Ratusan Juta Disunat Staf
PEMBARUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tujuh saksi, dalam sidang ke tiga dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022, dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani (Aom), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri, Selasa (24/01/2023).
Ketujuh saksi dicecar pertayaan seputar aliran dana dari orang tua calon mahasiswa Unila. Alhasil, fakta baru terungkap, jika terjadi sunat menyunat dana pelicin.
Ya, salah satu saksi, yakni Honorer di Kemahasiswaan Unila Fajar Pamukti Putra mengakui jika dirinya ikut bermain dalam menentukan jumlah nilai uang yang harus dipenuhi oleh wali calon mahasiswa.
Awalnya, saksi Fajar menjelaskan, ada orang tua calon calon mahasiswa jalur SBMPTN yang meminta dibantu meloloskan ke FK Unila. Dirinya pun menyampaikan hal tersebut ke Muhammad Basri sebagai salah satu pimpinan Unila yang ia kenal.
“Kata Pak Basri bisa dibantu harus ada uangnya. Saya terima uang Rp325 Juta dari Feri Antonius setelah mahasiswa M dinyatakan lolos di FK jalur SBMPTN sekitar Juni 2022,” tutur Fajar di hadapan majelis hakim.
Setelah uang itu diterima, langsung diserahkan ke Muhammad Basri. Selain itu dirinya juga menerima titipan dari Linda Fitri Rp300 Juta yang juga diserahkan ke Muhammad Basri.
Setelah dikonfrontir, ternyata Fajar meminta jumlah uang jauh lebih besar dari yang ia akui. Pasalnya, saksi Feri Antonius, orangtua mahasiswa mengaku, jika ia dimintai uang Rp460 Juta oleh Fajar Pramukti Putra agar anaknya lolos SBMPTN di Fakultas Kedokteran. Sementara, Fajar mengaku hanya meminta Rp325 Juta.
“Dia minta uang sebesar Rp450 juta terus minta lagi sepuluh juta, katanya untuk ongkos mengurus anak saya di Dikti karena kakak iparnya di sana. Dia jamin anak saya pasti lolos,” kata Feri Antonius.
Setelah itu, dirinya diminta menunggu oleh Fajar dan tak berkomunikasi lagi sampai sempat viral nilai anak Feri dipersoalkan orang tua mahasiswa lain. Pasalnya, nilai anak Feri tergolong rendah tapi dinyatakan lolos.
Akibatnya, dia dipanggil menemui Rektor Unila Karomani. Saat pertemuan itu, Feri mengaku tak membahas soal uang titipan ke Fajar karena sudah dilarang Fajar sebelumnya.
“Anak saya hampir dianulir dari SBMPTN. Karomani gak tanya soal uang, dia tanya lewat jalur siapa. Saya bilang lewat Dikti tapi saya ga tau orangnya. Kata Karomani, coba lewat saya tidak akan ruwet begini,” jelasnya
Setelah itu, lanjut Feri, Fajar mengakui kalau uang tersebut bukan disetorkan ke Dikti, melainkan ke Ketua Senat Muhammad Basri. Saat itu, Fajar menjanjikan bakal mengembalikan uangnya tapi tak kunjung direalisasikan.
Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan kesaksian Fajar sebelumnya yang mengaku hanya meminta nominal Rp325 Juta yang ditentukan Muhammad Basri.
Fajar juga membuat geram Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan karena memberikan keterangan berbelit-belit dan seringkali menjawab tidak tahu.
“Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah,” kata Lingga.
“Tetap Rp325 juta yang mulia,” kata Fajar.
Sementara, Feri yang mendengar pernyataan Fajar langsung menimpali jika dirinya diminta Rp460 juta. “Saya berani sumpah yang mulia, dia minta uang Rp460 juta,” kata Feri.
Mendengarkan keterangan dua saksi yang tetap berbeda itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta JPU KPK untuk menindaklanjuti perbedaan keterangan keduanya.
“Segera ya laporkan ke pimpinan dan tindaklanjuti nanti biar penyidik yang menanganinya,” kata dia.
Berikut tujuh saksi yang dihadirkan JPU:
1. Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Dyah Wulan Sumekar
2. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi
3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida.
4. Honorer di Kemahasiswaan Unila Fajar Pamukti Putra
5. Dosen Matematika di FKIP Unila Wayan Rumite
6. Wiraswasta Feri Antonius (Anton Kidal)
7. Honorer di Unila Destian.
(tim/red)