Hamil Sebelum Nikah, Buang Bayi, Mahasiwa Pringsewu Ditangkap Polisi

Date:

PEMBARUAN.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan (TbS) mengamankan dua pelaku yang membuang seorang bayi di Jalan Gatot Subroto Nomor 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung yang sempat menghebohkan warga Senin 11 Juli 2022 lalu.

Kedua pelaku adalah sejoli mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pringsewu, AZ (22) warga Krui, Lampung Barat dan RD (20) warga Desa Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Tanggamus. Sepasang kekasih tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ini hasil serangkaian penyelidikan Unit Reskrim terhadap perkara penelantaran anak, hingga diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/09/2022).

Baca Juga :   Dipecat Tidak Hormat, Ini 7 Dosa Ferdy Sambo

Peristiwa penelantaran anak tersebut, lanjut Adit, bermula saat tersangka RD telah melahirkan seorang anak hasil hubungan di luar nikah dengan AZ, Senin (11/07/2022) sekitar pukul 10.21 WIB. Kemudian memasuki 14.00 WIB, kedua tersangka membawa sang buah hati dari Pringsewu menuju Kota Bandarlampung.

“Kedua pelaku saat itu mengaku dalam keadaan panik dan takut untuk memberitahu keluarga mereka masing-masing bahwa mereka telah memiliki anak,” ungkap Kapolsek.

Alhasil, kedua tersangka sengaja menaruh anak malang itu dengan posisi dimasukan ke dalam kardus berikut dot, bedak, dan minyak telon bayi. Lalu meletakkan bayi tersebut di depan gerbang rumah seorang warga bernama Farizal di Jl. Gatot Subroto No.111.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Retrebusi Sampah, Kejati Periksa 8 Saksi

“Setelahnya kedua pelaku pergi dan anak tersebut ditemukan si pemilik kediaman,” sambung Adit.

Atas perbuatannya dua sejoli itu terancam Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima Tahun. 

Ibu bayi RD mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua. Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah.

“Keluaraga tidak tahu kalau saya sudah punya anak,” singkat RD. (tim/red/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KPK Turun ke Pesawaran, DPRD Diminta Tegakkan Anti Korupsi

JARRAKPOSLAMPUNG – Komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran kembali...

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Mesin Anggaran Daerah Resmi Berjalan

JARRAKPOSLAMPUNG - DPRD bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota...

DPRD Pesawaran Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

JARRAKPOSLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran...

Jual Alat Drumband: Ketika Nada Menjadi Identitas, dan Irama Menjadi Kehormatan

Dalam dunia jual alat drumband dan jual marching band,...