PEMBARUAN.ID – Perkara perdata antara Tri Guntoro yang notabene masih berstatus karyawan melawan Direksi PTPN VII masih bergulir.
Kini, muncul klaim dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (GAW-TU) selaku Kuasa Hukum Tri Guntoro selaku penggugat, yang mengaku telah mendaftarkan gugatan kembali ditanggal yang sama pasca pencabutan perkara secara mendadak pada agenda sidang 29 November 2022 sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, S.H., dan Hakim Anggota Elfiyanto D., S.H., M.H., serta Hendro Wicaksono, S.H., M.H.
Sebelumnya Direksi PTPN VII dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang telah dihentikan oleh PN Tanjungkarang, didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII.
Sejak perkara tersebut bergulir Direksi PTPN VII melalui kuasa hukum senantiasa hadir dan patuh pada prosedur yang berlaku.
Arief Chandra Gutama Senior Lawyer RND Lawfirm mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum. Persidangan menjadi berlarut-larut karena ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan yang terdaftar sejak bulan Oktober 2022 di PN Tanjungkarang.
“Gugatan yang diajukan oleh penggugat terkesan tidak serius, dikarenakan gugatan justru dicabut ketika upaya mediasi oleh Hakim Mediator tidak tercapai. Lazimnya gugatan dicabut karena tercapainya kesepakatan dalam agenda sidang mediasi, namun yang terjadi justru sebaliknya”, urai Arief Chandra Gutama Senior Lawyer RND Lawfirm.
Selain itu, jika penggugat sejak awal cermat merasa perlu adanya perubahan substansi isi gugatan atau perbaikan surat kuasa yang merupakan hal mendasar. “Kenapa tidak dari awal agenda persidangan sudah diajukan perbaikan atau pencabutan gugatan”, jelas Chandra.
Kuasa Hukum penggugat sepertinya juga belum membaca esensi pertimbangan Penetapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang terkait pencabutan gugatan, berdasakan ketentuan Pasal 271 Rv pencabutan gugatan hanya diperkenankan selama gugatan belum dibacakan dalam agenda persidangan. Tetapi ketika gugatan sudah dibacakan dan tergugat memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari tergugat.
Jadi statement pihak lain dalam keterangan yang dipublikasikan bahwa penggugat dapat kapan saja berhak mencabut gugatan sebelum putusan dibacakan adalah tidak tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melihat seolah-olah penggugat sendiri yang meragukan gugatan yang dibuat oleh kuasa kukumnya, sehingga meminta dilakukan pencabutan gugatan dan perubahan substansi gugatan, padahal dalam resume mediasi Direksi PTPN VII selaku tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara dimaksud”, lanjut Chandra.
“Yang jelas klien kami Direksi PTPN VII siap menghadapi gugatan yang diajukan penggugat Tri Guntoro, namun sampai dengan saat ini kami belum menerima relaas/pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait gugatan baru dimaksud”, tutup Chandra.
Sebelumnya, Direksi PTPN VII berdasarkan hasil audit internal perusahaan, telah memberikan sanksi kedisiplinan kepada Tri Guntoro yang terbukti melakukan tindakan fraud berdasarkan hasil audit internal perusahaan mengakibatkan kerugian (underweight) bagi PTPN VII senilai Rp3.185.988.275, atas perbuatan penetapan Kadar Karet Kering (K3) yang tidak sesuai dengan SOP.
Direksi PTPN VII melalui RND Lawfirm telah melayangkan 2 kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII, dan saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro.(rls/red/**)