JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (MoA) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Senat Lantai 8 UIN Raden Intan Lampung pada Jumat, 12 Juli 2024.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin, Z., M.Ag., Ph.D., dan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. Sedangkan naskah perjanjian kerjasama (MoA) ditandatangani oleh Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Raden Intan Lampung, Dr. Faisal, M.Ag., dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPI Pusat, Nofiardi Syarif, S.Kom., M.I.Kom.
Kerjasama ini dilandasi oleh komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, khususnya dalam lingkup Tri Dharma Perguruan Tinggi. Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, menyatakan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak.
“Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. Di era digital ini, perkembangan teknologi informasi berjalan pesat, dan UIN Raden Intan Lampung membutuhkan banyak mitra, salah satunya KPI untuk membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan yang kompeten, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Kerjasama ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia yang sehat dan berkualitas.
“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal yang strategis untuk membangun kolaborasi konstruktif antara UIN Raden Intan Lampung dan KPI,” imbuh Prof. Wan Jamaluddin.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyambut antusias kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini sangat penting, terutama dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan KPI yang saat ini masih fokus pada media televisi dan radio.
“KPI memiliki keterbatasan dalam menjangkau media-media baru yang terus berkembang. Oleh karena itu, masukan dan kerjasama dari pihak akademisi seperti UIN Raden Intan Lampung sangatlah penting,” ujar Ubaidillah.
Melalui kolaborasi ini, UIN Raden Intan Lampung dan KPI dapat bersinergi dalam mewujudkan penyiaran yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan bangsa. UIN Raden Intan Lampung, dengan sumber daya manusia dan keahliannya di bidang akademik, dapat berkontribusi dalam pengembangan riset, edukasi, dan pelatihan di bidang penyiaran. Sedangkan KPI, dengan kewenangannya dalam mengatur dan mengawasi penyiaran, dapat memberikan arahan dan masukan kepada UIN Raden Intan Lampung dalam melaksanakan program-program yang terkait dengan penyiaran.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor III, Kepala Biro AAKK/Plt. AUPK, jajaran pimpinan FDIK, serta Komisioner KPI, jajaran KPI Pusat dan Daerah. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan Direktori KPI atau disingkat SMIILED KPI di Ruang Senat dan di Gedung FDIK UIN Raden Intan Lampung.
Kerjasama strategis antara UIN Raden Intan Lampung dan KPI Pusat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia serta mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di kancah global. Ini merupakan langkah awal yang menjanjikan untuk membangun sinergi antara dunia akademik dan industri penyiaran, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (***)