JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 tentang pedoman pembinaan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama. Acara ini berlangsung pada Jumat (6/9/2024) di Ruang Teater Lt.2 Gedung Academic & Research Center, yang dihadiri oleh para dosen lektor, lektor kepala, serta jajaran pimpinan universitas.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H Wan Jamaluddin Z, MAg, PhD, membuka acara dengan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KMA 828 dalam mempercepat karier dosen, terutama untuk memperkuat posisi UIN RIL dalam mencapai status world class university.
“Keberhasilan UIN Raden Intan Lampung meraih peringkat unggul harus diiringi dengan peningkatan sumber daya dosen. Percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tersebut,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Ia juga menyoroti bahwa UIN RIL saat ini memiliki 39 Guru Besar, namun jumlah tersebut masih belum ideal untuk perguruan tinggi sebesar UIN Raden Intan. Oleh karena itu, percepatan kenaikan jabatan fungsional sangat krusial untuk memperkuat mutu pendidikan dan penelitian.
Prof. Dr. Abdul Mujib, MAg, MSi, Tim Ahli Diktis Pendis Kemenag RI, menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini. Dalam presentasinya, ia menjelaskan mekanisme pengembangan karier dosen, khususnya di rumpun ilmu agama. KMA 828 memberikan panduan lengkap mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen, dari Asisten Ahli hingga Guru Besar, dengan penekanan pada uji kompetensi dan publikasi ilmiah di jurnal bereputasi internasional.
“Publikasi ilmiah di jurnal terindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science sangat penting, terutama bagi dosen yang ingin naik ke jenjang Guru Besar,” jelas Prof. Mujib, yang juga melakukan simulasi perhitungan Pemenuhan Angka Kredit (PAK) dalam acara ini.
Narasumber lainnya, Muhammad Azis Hakim, MH, Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Dirjen Pendis Kemenag RI, menekankan bahwa periode transisi ini adalah waktu yang tepat bagi dosen untuk memanfaatkan aturan baru sebelum kemungkinan perubahan lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga kebutuhan lembaga untuk menjaga kualitas pendidikan.
“Jabatan fungsional dosen adalah parameter mutu pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, para dosen harus aktif mengurus kenaikan jabatan fungsional, terutama bagi mereka yang berada di perguruan tinggi swasta,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan membantu dosen UIN RIL dan dosen dari Kopertais Wilayah XV Lampung memahami mekanisme pengajuan kenaikan jabatan fungsional dengan lebih baik, sekaligus memaksimalkan pengembangan karier mereka. Dengan pedoman yang jelas dari KMA 828/2024, dosen diharapkan dapat meraih jabatan akademik lebih tinggi, memperkuat mutu pendidikan, dan meningkatkan akreditasi institusi.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Rektor, Ketua Senat, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK, serta pimpinan dan dosen terkait. (***)