Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan menyelenggarakan diskusi bertajuk “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup”. Acara ini berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah, dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga pegiat lingkungan.

Pentingnya Peran Kampus dalam Pelestarian Lingkungan

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag., yang mewakili Rektor UIN RIL. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan bahwa isu lingkungan hidup merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi. “Lingkungan hidup bukan hanya tentang kebiasaan seperti tidak membuang sampah sembarangan atau menanam pohon, tetapi lebih dari itu, merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai khalifah di bumi untuk mengelola lingkungan dengan baik demi kemaslahatan umat,” ujar Prof. Idrus.

Lebih lanjut, Prof. Idrus menyoroti Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 sebagai langkah positif yang harus direspon dengan tindakan nyata. “Peraturan ini memberikan kesempatan bagi kita untuk mengkritisi, memberikan masukan, dan yang paling penting, mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini sangat relevan dengan upaya pelestarian alam dan berkaitan langsung dengan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Idrus juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada UKM Maharipal atas inisiatif mereka menyelenggarakan diskusi yang krusial ini. Ia menegaskan bahwa Maharipal bukan hanya sekadar organisasi pecinta alam, tetapi juga pelindung lingkungan hidup yang nyata. “Kegiatan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir dan bertindak kita dalam upaya pelestarian lingkungan, terutama dari perspektif hukum positif,” ungkapnya.

Baca Juga :   Peringati Hari Ibu ke-96, Unila Dorong Perempuan Jadi Pelopor Pengelolaan Limbah Ramah Lingkungan

Diskusi Dinamis dengan Pembicara Ahli

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dengan latar belakang yang beragam, dipandu oleh moderator Novrizal Fahmi, M.I.Kom., yang berhasil menjaga dinamika dialog tetap aktif dan informatif.

Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, memberikan pemaparan secara daring mengenai aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Dr. Syamsul menegaskan bahwa peraturan ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pejuang lingkungan hidup, agar mereka tidak terintimidasi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. “Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya.

Dr. Syamsul juga membahas ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana beberapa organisasi atau korporasi mencoba melawan para pegiat lingkungan melalui jalur hukum. “Kita harus siap melawan intimidasi yang merusak lingkungan dan memastikan hak partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup tetap terlindungi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., C.Me., Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, juga menyampaikan pandangannya mengenai perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup. Penta menekankan bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa negara menjamin hak-hak para pejuang lingkungan untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan HAM.

Implementasi Perma No. 1 Tahun 2023: Tantangan dan Harapan

Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum., seorang akademisi dari UIN RIL, juga memberikan pandangan mengenai pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2023. Menurutnya, peraturan ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. “Tantangan yang ada perlu diatasi melalui upaya kolaboratif dan berkelanjutan,” kata Prof. Erina.

Baca Juga :   Seminar Kepemimpinan SEMA FS UIN RIL di Ikuti Oleh Ratusan Mahasiswa

Iwan Misthohizzaman, M.Hum., seorang pegiat lingkungan dan demokrasi, menambahkan bahwa isu-isu krusial seperti krisis hutan, perampasan ruang pesisir, dan tantangan ekologis di perkotaan juga perlu menjadi fokus dalam diskusi ini. Iwan menjelaskan bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 menegaskan pentingnya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. “Ini mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan melalui peradilan yang efektif dan inklusif,” tuturnya.

Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh. Abdul Rouf Fansuri, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir, termasuk pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, serta organisasi kemahasiswaan. Ia berharap acara ini dapat menjadi wadah diskusi dan pertukaran pengalaman bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pegiat lingkungan untuk memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan.

Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen UIN Raden Intan Lampung dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan seluruh civitas akademika dan masyarakat umum semakin peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup, demi masa depan yang lebih baik. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait