Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

JARRAKPOSLAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Gedung DPRD setempat, Senin (25/11/2024).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Achmad Rico Julian, bersama Wakil Ketua I M. Nasir, dan Wakil Ketua II Aria Guna. Turut hadir dalam acara ini Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Marzuki, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja keras mereka dalam membahas Raperda APBD 2025.

Baca Juga :   Mingrum Gumay Hadiri Musrenbang Nasional

Proses pembahasan dimulai dari tingkat komisi, dilanjutkan ke Badan Anggaran, hingga akhirnya mencapai tahap persetujuan dalam Rapat Paripurna.

“APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Dendi.

Hal itu, lanjut Dendi, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun, sesuai dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, sekaligus menjawab isu-isu strategis daerah.

“APBD 2025 akan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujarnya.

Dendi juga berharap kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga demi kelancaran agenda pembangunan Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :   Diserang Gajah Liar, Warga Lamtim Meninggal Dunia

Dalam Raperda APBD 2025, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.336.916.290.303,00, sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.337.796.290.303,00. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan sebesar Rp2.380.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000,00.

Raperda yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah evaluasi, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025, yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesawaran. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait