Thursday, April 16, 2026
HomeHEADLINEPerpres Publisher Right Akhirnya Ditandatangani Jokowi

Perpres Publisher Right Akhirnya Ditandatangani Jokowi

JARRAKPOSLAMPUNG – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dibarengi kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak penerbit atau yang lebih dikenal dengan publisher rights. Penandatangan dilakukan di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).

“Setelah melalui sejumlah diskusi dan kontroversi, saya akhirnya menandatangani Perpres hak penerbit tadi,” ujar Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi berharap Perpres ini akan mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air. Dalam Perpres tersebut, platform digital seperti Facebook, Google, Instagram, dan lainnya akan diwajibkan untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan media.

Bentuk kolaborasi yang dimaksud dapat berupa lisensi berbayar, pembagian pendapatan, pertukaran data agregat pengguna berita, ataupun format lain yang disepakati. Untuk pembagian pendapatan, hal itu berlaku dari eksploitasi berita oleh platform digital yang dihasilkan oleh perusahaan media berdasarkan penilaian ekonomi.

Baca Juga :   KTP Dicatut Balon Senator, Bawaslu : Pidanakan Saja!

“Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengatur kebebasan pers dan bukan pula untuk mengatur para kreator konten. Para kreator tetap memiliki kebebasan untuk berkarya,” tegas Jokowi.

Dengan Perpres ini, Pemerintah berharap akan terwujud ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan demi mendukung kemajuan industri media di Indonesia. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments