PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memberikan teguran kepada PT Dinamis Media Indonesia (DMI) yang melakukan pembangunan tiang reklame tidak sesui tempat yang di Izinkan.
Karenanya, pembangunan yang sudah dilaksanakan itu terpaksa harus di bongkar Polisi Pamong Paraja (Pol PP) Pemkab setempat, Jumat (09/06/2023).
Plt Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara membenarkan adanya penertiban pembuatan papan reklame milik PT Dinamis Indonesi tersebut.
“Ya, penertiban dilakukan karena pihak perusahaan reklame memasang tiang reklame tidak pada tempatnya. Untuk itu Pemkab minta untuk dipindahkan ketempat sesui dengan titik yang telah di tentukan,” kata dia.
Disingung apakah tindakan yang dilakukan pihak Pemkab termasuk menghalangi pihak perusahaan yang ingin ber-investasi di Lamsel, Rio Gismara menegaskan, pihaknya tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berivestasi di Kabupaten Lamsel. Bahkan, kata dia, Pemkab sangat mendukung dan menermudah jika ada Investor yang akan berinvestasi.
“Tidak ada pemerintah daerah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi di Lamsel, kami sangat mendukung, asalkan semua sesui dengan aturan yang ada,” tegas Rio.
Dijelaskan dia, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sangat mendukung jika ada pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Lamsel, namun estitika lingkungan juga harus di perhatikan, dan tidak melanggar aturan yang ada.
“Izin titik pemasangan reklame yang telah terbit berada di simpang simpang Masjid Agung bukan di areal depan pagar Masjid Agung. Karena itu kami tertiban agar di pindahkan sesui titik yang telah ditentukan,” jelas dia. (tim)