WARTA PEMBARUAN – Seratus hari bekerja sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI, Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, telah merampungkan 15 program strategis sejak di lantik 1 Oktober 2021 lalu. Tentu hal tersebut adalah prestasi.
Selain 15 program strategis, Wakil Sekretaris Jendral PBNU itu juga, merampungkan 14 Pencapaian Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Tidak hanya itu, dalam surat elektroniknya yang diterima Warta Pembaruan, Minggu (16/01/2022) pria yang akrab disapa Aqil itu juga mengungkapkan, jika pihaknya sudah menerapkan digitalisasi sistem layanan jaminan produk halal, memberikan kemudahan dengan biaya murah dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha untuk mewujudkan Indonesia Menjadi produsen halal nomor satu di Dunia.
“Sesuai dengan intruksi bapak Mentri Agama supaya terus mendukung kerjasama produk halal ditingkat global sebab,” kata dia.
Pemerintah, jelas Aqil, memiliki cita-cita mewujudkan halal Indonesia untuk masyarakat dunia. Hal tersebut juga sesuai amanah dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Indonesia berpotensi sebagai pusat indrustri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia.
“Itu ditargetkan pada Tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Ini 15 Program Strategis BPJPH
1. Transformasi kerja birokrasi ke budaya kerja korporasi.
2. Konsolidasi Sumber daya Manusia (SDM) PNS dan PPNPN.
3. Meningkatkan disiplin PNS dengan menerapkan 75 persen WFO dan 25 persen WFH sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan presensi wajah dan online.
4. Memelihara kesehatan fisik dan mental serta memupuk kekompakan dengan olahraga senam pagi setiap jum’at.
5. Digitalisasi dan Intetegrasi layanan antar aktor sertifikasi halal.
6. Kebijakan atau peraturan tarif layanan.
7. Implementasi Self Declaration bagi UMK.
8. Pergantian logo.
9. Draft peraturan tarif lebel halal.
10. Digital Campaign ( Sosialilasi, publikasi, promosi dan pelatihan JPH.
11. Kerjasama, sinergi dan kalaborasi antar stakeholder.
12. Optimalisasi pelayanan untuk meningkatkan pendapatan.
13. Membentuk Tim Akreditasi LPH.
14. Mendorong tumbuhnya LPH baru di daerah.
15. Menjalin pertemuan internal untuk kerja sama JPH.
Ini 14 Pencapaian Regulasi JPH.
1. Peraturan Mentri Agama Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Internasional.
2. KMA Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang terkecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal.
3. Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahjun 2021 Tentang tata cara pembayaran tarif layanan badan layanan umum badan pennyelenggara jaminan Produk Halal.
4. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 135 Tahun 2021 tentang pedoman pelatihan pendamping proses produk halal.
5. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 136 Tahun 2021 tentang penetapan tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
6. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 140 tentang penetapan instrumen Verifikasi dan Validasi pernyataan Kehalalan Produk.
7. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan badan Layanan Umum Badan Pennyelenggara Jaminan Produk Halal.
8. Pedoman Kompe Assesor LPH.
9. Pedoman Sertifikasi Produk Makanan dan Minuman.
10. SKKNI Pennyedia Halal.
11. Rencana Peraturan Mentri Agaman tentang pelatihan dan standar Kompetensi Auditor Halal dan Pennyelia Halal ( Kebutuhan Regulasi).
12. Keputusan Kepala BPJPH tentang pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal ( Kebutuhan Regulasi).
13. Peraturan BPJPH tentang pennyelenggaraan pelatihan pengawas JPH.
14. eraturan BPJPH tentang proses pemeriksaan dan/atau pengajian kehalalan produk atau kebutuhan regulasi.
(rilis)