Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

WARTA PEMBARUAN – Tidak ditahannya pelaku pelecehan seksual yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, memancing rraksi dari Lembaga Advokasi Perempuan (Damar).

Karenanya, Damar mendesak Polda Lampung menahan oknum Kepala Desa (Kades) Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Afrintina mengatakan desakan penahanan itu dilayangkan lantaran, oknum kades yang kini berstatus sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap RF itu, belum ditahan oleh kepolisian.

“Padahal, pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan penahanan hanya dikenakan bagi tersangka atau terdakwa tindak pidana,” kata Afrintina, Senin (10/01/2022).

Selain itu, desakan penahanan tersebut, karena tersangka merupakan pejabat desa. Sehingga ada kemungkinan untuk mengintimidasi korban dan saksi.

“Polda harus menahan tersangka,” tegasnya.

Dia menerangkan, oknum kades berinisial BAP itu, resmi menjadi tersangka pada beberapa waktu lalu.

“6 Januari, kami memberikan dampingin kepada korban RF di Polda Lampung,” terangnya.

Kemudian, berdasarkan pertemuan itu, Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendapatkan informasi, jika BAP telah menjadi tersangka.

“Dari pertemuan itu, penyidik telah menaikkan status BAP dari terlapor menjadi tersangka, oleh Polda Lampung,” jelasnya.

Sebab, oknum kades tersebut telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Sehingga, BAP dinyatakan melanggar pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) KUHP,” sebutnya.

Dia menegaskan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban RF.

“Sehingga diancam pidana maksimal sembilan tahun,” tegasnya.

Sedangkan, penambahan pasal 294 ayat (2) KUHP oleh penyidik, lantaran BAP yang merupakan kades telah melakukan pencabulan terhadap RF yang berstatus stafnya.

“Pencabulan juga dilakukan di dalam ruangan kades. Sehingga ditambah pasal 294 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya oknum kades di Kecamatan Candipuro diduga berinisial BAP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RF (20) yang merupakan staf desa.

Aksi pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan oknum kades di kantor dan mobil ambulans desa.

Mencuatnya dugaan pelecehan itu, setelah RF menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kerabat. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait