PEMBARUAN.ID – Prilaku cabul membuat AK (34) warga Sendang Agung, Bandar Mataram, Lampung Tengah harus meringkuk di balik jeruji besi.
Bagaimana tidak, pria beristri itu tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.
Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban E (15) menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram, Sabtu (07/01/2023).
Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Yudi Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ya benar, berbekal laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AK terhadap putrinya. Pelaku sudah kami tangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan, Jum’at siang (13/01/2023),” kata Yudi, Selasa (17/01/2023).
Korban E (15), jelas dia, merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama orang tuanya di sebuah kontrakan yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Korban ini sering main kerumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang masih balita. Dimana, pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan mempunyai anak yang masih kecil, sehingga korban kerap kali datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya,” tuturnya.
Saat itulah, lanjut Yudi, pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena menurut keterangan pelaku, ia (pelaku) sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang kerumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah.
“Kejadian berawal, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira jam 11.30 Wib, ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan. Pelaku tiba-tiba masuk dari pintu belakang, lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut dan memperkosa korban,” papar Yudi.
Setelah itu, lanjut Yudi, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tak hanya sampai disitu, tambah dia, satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Korban di panggil saat lewat depan rumahnya kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada dirumah.
Curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataran guna pengembangan lebih lanjut.
“AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/tim/*)