Tunggakan Siltap dan BPJS Dianggarkan 2025
JARRAKPOS LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran memastikan hak-hak perangkat desa, terutama terkait penghasilan tetap (Siltap) dan BPJS Kesehatan, dapat terpenuhi di tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam audiensi yang digelar Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom., bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang sidang Komisi I, Senin (06/01/2025).
Nasir menegaskan bahwa tunggakan Siltap selama dua bulan di tahun 2024, yakni untuk November dan Desember, telah dianggarkan dalam APBD 2025. “Kami telah mengalokasikan pembayaran Siltap selama 14 bulan di tahun 2025, sehingga tidak ada lagi tunggakan,” ungkapnya.
Selain itu, terkait pemblokiran BPJS Kesehatan, Nasir mengungkapkan bahwa masih terdapat tunggakan sebesar Rp14 miliar. Pemerintah daerah telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp21 miliar untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kekurangan dana akan dibahas dalam APBD Perubahan 2025,” tambahnya.
DPRD Pesawaran juga berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPJS Kesehatan guna mempercepat pengaktifan kembali layanan BPJS bagi perangkat desa yang terdampak.
Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto, menegaskan bahwa pihaknya mendatangi DPRD untuk memperjuangkan hak perangkat desa, khususnya terkait Siltap yang sempat tertunda.
“Kami ingin memastikan anggaran Siltap tersedia dan meminta percepatan realisasinya. Sesuai Peraturan Bupati, penyaluran Siltap harus dilakukan setiap bulan,” jelasnya.
Selain itu, audiensi juga membahas persyaratan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu kriteria pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Suwanto menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban perangkat desa.
“Kami mendukung aturan yang ada, namun hak kami juga harus terpenuhi,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian anggaran ini, DPRD Pesawaran berharap tidak ada lagi keterlambatan dalam pemenuhan hak perangkat desa, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan tanpa hambatan administratif. (adv/red)