JARRAKPOSLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna pada Senin (17/02/2025) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Wildan, Ketua DPRD Achmad Rico Julian, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, serta Kepala Perangkat Daerah setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Achmad Rico Julian menekankan bahwa setiap Ranperda harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif melalui peraturan bupati dan surat keputusan bupati.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Wildan yang mewakili Bupati Pesawaran menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan skala prioritas.
Ia menegaskan, penyusunan Perda harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, terutama Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif, akademisi, dan perangkat daerah teknis yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini. Semoga pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar Sekda Wildan.
Keempat Ranperda tersebut telah melalui kajian akademis yang mendalam dan selanjutnya akan dibahas bersama Bupati dalam sidang DPRD untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (***/red)