Friday, May 1, 2026
HomeDAERAHUpgrade Kemampuan, Dewan Tanggamus Belajar ke DPRD DKI

Upgrade Kemampuan, Dewan Tanggamus Belajar ke DPRD DKI

JARRAKPOSLAMPUNG – Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan sebagai anggota Dewan komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta, Senin (18/09/2023).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka study banding mengenai optimalisasi kinerja dewan mulai dari pembahasan anggaran hingga pembentukan perda-perda.

kunjungan kerja komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus ke DPRD DKI Jakarta dipimpin oleh Wahyu Agus Ferdiawan, selaku anggota dan diikuti oleh seluruh anggota lainya.

Dalam kunjungan tersebut DPRD Tanggamus di terima langsung oleh H. Mukholik Maswi, S.sos.  Selaku Sekretaris DPRD DKIJ akarta kepala sub bagian tata usaha dan kepegawaian.

Para anggota dewan saling berdiskusi membahas permasalahan-permasalahan yang ada di daerahnya masing-masing, diskusi berlangsung interaktif dan penuh keakraban, masing-masing pihak saling bertukar pengalaman dan strategi dalam menghadapi masalah selama menjadi anggota dewan.

Di kesempatan itu pula, anggota Komisi III DPRD Tanggamus banyak belajar mengenai pengelolaan dan pencapaian anggaran yang ada di DPRD DKI Jakarta.

Terlebih, perlu menjadi perhatian bagi anggota dewan Tanggamus, mengingat anggaran DPRD DKI Jakarta cukup besar dan DKI Jakarta juga menjadi Ibukota Negara, tentunya pengelolaan anggaran membutuhkan strategi tersendiri agar pencapain pembangunan di DKI Jakarta tercapai.

Baca Juga :   Gelar Paripurna PAW, DPRD Tanggamus Juga Teken MoU Propemperda

Tidak hanya anggaran, sebagai Ibukota Negara, sudah jarang tentu kompleksitas permasalahan yang ada juga lebih banyak, hal tersebut juga memerlukan suatu ide dan gagasan agar bisa memberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada.

Harapan dari kunjungan kerja kali ini dapat menjadi masukan dan acuan bagi DPRD Tanggamus dalam hal pengelolaan anggaran dan menambah informasi serta wawasan dalam menghadapi permasalahan yang ada.

Kegiatan diakhiri dengan berfoto bersama antara anggota komisi III DPRD TanggamusT dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepala sub bagian tata usaha dan kepegawaian.

Komisi I dan IV Kunker ke DPR RI

Selain komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus dihari yang bersamaan komisi I dan komisi IV turut melakukan kunjungan kerja ke DPR RI.

Dalam kunjungan kerja kal ini, menurut salah satu anggota komisi IV DPRD Tanggamus H. Hajin M. Umar mengatakan, tujuannya adalah untuk sharing dan meminta masukan-masukan mengenai ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Pada kesempatan tersebut Hajin menjelaskan bahwa dalam sharing tersebut anggota DPRD Tanggamus dari komisi I dan IV ingin mengetahui bagaimana prinsip-prinsip yang harus dilakukan perusahaan-perusahaan, sehingga tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada.

Baca Juga :   Anak Wartawan SIWO PWI Lampung Sabet Mendali di Festival Taekwondo 2022

Selain hal tersebut, angota Dewan juga ingin meminta masukan mengenai Juklak dan Juknis serta regulasi yang harus dipenuhi, perusahaan-perusahaan baik lokal maupun asing dalam hal ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui sejauh mana peran sebagai anggota dewan yang memiliki salah satu fungsi pengawasan didalam pemerintahan.

Untuk itu harapannya hasil dari kunjungan ini kita mendapatkan suatu masukan mengenai permasalahan ketenagakerjaan, sehingga bisa menjadi masukan ataupun acuan bagi anggota DPRD Tanggamus dalam hal sejauh mana peran DPRD Tanggamus dalam mengontrol kegiatan-kegiatan perusahaan.

“Sejauh ini upaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Tanggamus sudah dijalankan sesuai aturan yang ada, namun dengan aturan yang baru yaitu Omnibuslow atau undang-undang cipta kerja,” kata dia.

Tentunya, lanjut dia, anggota DPRD Tanggamus memerlukan masukan kembali dari DPR RI.

Karena, menurut dia, dengan aturan baru tersebut DPRD Tanggamus ingin mengetahui sejauh mana peran DPRD didaerah mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

“Ya, agar sebagai anggota DPRD yang ada didaerah tidak salah atau gagal paham dalam menerapkan regulasi atau aturan-aturan yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja tersebut,” jelas Hajin. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments