Monday, May 4, 2026
HomeDUNIA KAMPUSUIN Raden Intan Lampung Gelar Sosialisasi Pedoman Remunerasi Tahun 2023

UIN Raden Intan Lampung Gelar Sosialisasi Pedoman Remunerasi Tahun 2023

JARRAKPOSLAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, sebuah satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang menerapkan sistem remunerasi sejak 2017, menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Remunerasi terbaru. Acara ini berlangsung di Ruang Teater Lt.2 Gedung Academic & Research Center UIN pada Selasa (24/10/2023).

Acara ini diresmikan oleh Wakil Rektor III, Prof Dr H Idrus Ruslan MAg, yang mewakili Rektor UIN Raden Intan Lampung. Dalam sambutannya, Prof Idrus Ruslan menekankan pentingnya sosialisasi pedoman remunerasi tahun 2023 ini. Dia mengungkapkan bahwa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, telah melakukan berbagai inovasi dan upaya untuk meningkatkan kualitas mereka dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Prof Idrus menjelaskan, “UIN Raden Intan Lampung tidak boleh tertinggal. Kita harus terus meningkatkan capaian yang telah diraih selama ini, kita harus dapat mempertahankan predikat sebagai Kampus Unggulan.”

Baca Juga :   823 Mahasiswa Unila Wisuda Periode VII Tahun Akademik 2023/2024

Pedoman remunerasi terbaru ini bukanlah hasil instan, melainkan melalui proses yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari rapat pembahasan hingga menghasilkan pedoman yang akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.

Prof Idrus mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Tim Evaluasi Remunerasi dalam menghasilkan pedoman baru ini dan berharap agar seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung semakin bersemangat untuk memberikan kinerja terbaik guna kemajuan universitas.

Dalam konteks pengelolaan UIN Raden Intan sebagai kampus BLU, Prof Idrus menekankan perlunya kesungguhan dan komitmen bersama. Setiap awal tahun, Rektor menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Kementerian Keuangan yang mencakup berbagai tagihan kinerja yang menjadi target tahunan yang harus dicapai.

Lebih lanjut, Prof Idrus menjelaskan, “Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan untuk membangun sinergi dalam mencapai target dan tujuan serta mewujudkan visi misi universitas. Implementasi sistem remunerasi memberi ruang pengelolaan kampus yang lebih fleksibel, termasuk dalam mengapresiasi kinerja seluruh sivitas akademika universitas.”

Baca Juga :   UIN RIL Maksimalkan Pengelolaan Aset BMN untuk Peningkatan Pendapatan

Kegiatan ini diinisiasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Raden Intan Lampung dan dihadiri oleh para pimpinan universitas. Suwignyo, Kepala Seksi Bidang PPA 1A Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, menjadi narasumber yang memberikan pemaparan tentang Tata Kelola Remunerasi BLU dan pembaruan pedoman ini.

Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, melalui proses analisa jabatan dan evaluasi jabatan. Imbalan ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan anggota Komite Audit yang bersumber dari APBN (rupiah murni) dan/atau PNBP BLU, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments