Friday, May 1, 2026
HomeHEADLINEJaksa KPK Tuntut Aom 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Aom 12 Tahun Penjara

PEMBARUAN.ID – Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Aom) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aom dinyatakan bersalah oleh jaksa, lantaran melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani alias Aom selama 12 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/04/2023) sore.

[elementor-template id=”3361″]

Jaksa juga menuntut Aom dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, Aom telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca Juga :   Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Metro Ajukan Surat Pengunduran Diri

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

Diketahui, Aom diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak tahun 2020 hingga 2022.

[elementor-template id=”3532″]
Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.

“Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru,” kata dia. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments