Thursday, April 30, 2026
HomeDAERAHDua Kali Mangkir, Inspektur Lampura Jadi Tersangka

Dua Kali Mangkir, Inspektur Lampura Jadi Tersangka

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Inspektur Lampung Utara, M. Erwinsyah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait jasa konsultasi konstruksi.

Langkah ini diambil setelah Erwinsyah dua kali mangkir dari pemanggilan oleh pihak berwenang.

Kejari Lampung Utara, Farid Rumdana menyatakan, dalam konferensi persnya bahwa setelah penyelidikan, Erwinsyah dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Pantauan dari pembaruan.id menunjukkan bahwa Erwinsyah datang ke kantor kejaksaan ditemani oleh sejumlah pengacara, termasuk Karzuli Ali, serta diawasi oleh puluhan personel kepolisian dari Shabara.

Sebelumnya, kepala Lembaga Pengadaan Tanah Sementara (LPTS) UBL, Ronny Hasudungan Purba, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :   Polres Lampung Utara Ringkus Seorang Kurir Narkoba Jenis Sabu

“Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta,” kata Jaksa.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan profesionalitas tinggi, dan mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum di Lampung Utara. (rofiq)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments