JARRAKPOSLAMPUNG – Dalam upaya penguatan moderasi beragama, Staf Khusus Menteri Agama, Dr. H Muhammad Nuruzzaman SAg MSi, mengumumkan komitmen Kementerian Agama untuk memperluas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) bagi semua agama. Pernyataan ini disampaikannya pada Pembukaan Master Training dan Training of Trainer (ToT) Penguatan Moderasi Beragama yang diadakan oleh Pusat Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) di Hotel Sheraton Lampung pada Senin malam (04/03/2024).
Dalam pidatonya, Nuruzzaman menegaskan bahwa salah satu langkah konkret Kementerian Agama dalam mendukung moderasi beragama adalah dengan menyediakan fasilitas pencatatan nikah bagi semua agama di KUA. “Bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam penguatan Moderasi Beragama salah satunya adalah pencatatan nikah bagi semua agama di KUA,” ujarnya dengan tegas.
Selama ini, KUA hanya melayani pencatatan nikah untuk umat Islam, sedangkan umat non-Muslim harus mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nuruzzaman mengungkapkan bahwa hal ini seringkali menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam hal biaya, waktu, dan jarak tempuh. Dengan memperluas layanan KUA, Kementerian Agama bertujuan untuk memperbaiki aksesibilitas dan pelayanan publik bagi semua agama.
Pembukaan acara yang dihadiri oleh 30 peserta Master Training dari Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) se-Indonesia serta 30 peserta ToT dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh agama, turut disemarakkan dengan kehadiran berbagai pejabat terkemuka, termasuk Rektor UIN RIL, Prof. H Wan Jamaluddin Z MAg PhD, dan beberapa tokoh agama seperti Ning Alissa Wahid dan KH Marzuki Wahid.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Nuruzzaman juga mengungkapkan penghargaannya kepada Ning Alissa Wahid atas dedikasinya dalam memperjuangkan moderasi beragama. “Saya secara pribadi dan atas nama Kementerian Agama mengucapkan terima kasih kepada mbak Alissa yang sudah menginisiasi, menyusun dokumen dan konsep tentang moderasi beragama sebagai jawaban atas tantangan yang muncul dalam rangka menjaga, memelihara, dan merawat kehidupan keagamaan sekaligus ke-Indonesiaan,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah untuk memperluas pelayanan KUA bagi semua agama menjadi sebuah langkah konkret dalam mendukung moderasi beragama di Indonesia. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, namun juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kerukunan dan harmoni antar umat beragama di negeri ini. (***)
