Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

JARRAKPOSLAMPUNG – Tim Advokasi Tata Ruang (TATR) Lampung kembali menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung (Balam) terkait penerbitan persetujuan lokasi PT. Pesona Sawit Makmur oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah menyatakan, pihaknya menggugat Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Bupati Way Kanan dan Dinas Penanaman Modal PTSP menjadi tergugat dalam gugatan ini karena mengeluarkan persetujuan lingkungan atas pabrik milik PT. Pesona Sawit Makmur,” kata Arif, Kamis (13/06/2024).

Arif menjelaskan, dalam gugatannya, mereka meminta agar segala proses izin yang sedang berjalan dihentikan.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan pihak tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses selama perkara ini berlangsung di pengadilan,” jelas Arif.

Baca Juga :   Jabatan Gubernur Habis Desember, Dewan Segera Bahas

Gugatan citizen law suit (CLS) ini, lanjut dia, didasarkan pada dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Way Kanan.

“PT. Pesona Sawit Makmur diduga berdiri di kecamatan yang dalam Perda RTRW bukan merupakan kawasan industri pengolahan minyak kelapa sawit,” tuturnya.

Di tempat yang sama, anggota Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Candra Bangkit menegaskan, pentingnya menegakkan hukum tata ruang.

“Setiap daerah memiliki rencana tata ruang yang sudah dikaji demi keberlangsungan lingkungan hidup agar terhindar dari kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Bangkit berharap gugatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya isu lingkungan.

“Isu lingkungan kurang populer, semoga ini bisa menjadi atensi publik. Selain itu, gugatan ini juga sekaligus menguji kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (***)

Baca Juga :   Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Mulai Tertibkan APS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait