Dari Rapat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan di Bawaslu Kota Bandarlampung
PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung memastikan akan bekerja maksimal agar hak pilih masyarakat tidak tercederai, sesuai dengan amanah undang-undang.
“Ya, prinsipnya kami akan bekerja maksimal agar hak pilih masyarakat tidak tercederai,” kata Ketua Bawaslu Chandrawansyah saat memoderatori diskusi pada Rapat Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (22/09/2022).
Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Lampung (Unila) Hertanto menuturkan, problem data pemilih menjadi hal yang krusial setiap Pemilu. Hal tersebut menurut dia lantaran belum ada sumber data yang jelas terkait bagaimana kemudian KPU akan melakukan pembaruan data.
“Jika Sistem DPB ini benar-benar bisa diaplikasikan dengan baik, berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir, maka ini menjadi hal yang sangat baik. Di ujung, dari DPB ini atau di tahapan awal pemilu atau pemilihan, KPU bisa saja tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit),” kata dia.
Hanya saja, tambahnya, DPB ini tidaklah semudah dibayangkan, ada beberapa kendala terkait hal tersebut, salah satunya sumber data. Di beberapa negara di eropa sistem DPB sudah berjalan, bahkan dihampir 64 persen negara di eropa dan sukses, karena sumberdatanya jelas.
“Harus ada regulasi yang mengatur terkait siapa yang bertanggungjawab terhadap data pemilih ini. Apakah sepenuhnya diserahkan kepada perintah, atau KPU,” tegasnya.
Sementara, Wakil Sekretaris PWI Lampung Ariyadi Ahmad yang juga menjadi narasumber dalam agenda tersebut menuturkan, Bawaslu harus memastikan apakah sistem DPB ini berjalan sesuai dengan konsepnya atau tidak. Sebab, kata dia, DPB mengharuskan KPU menglakukan update data pemilih setiap bulan.
“Akan sangat sulit dilakukan. Karena UU hanya mewajibkan pemerintah memberikan update data ke KPU per enam bulan. Lalu, bagaimana KPU melakukan pembaruan data setiap bulannya (data meninggal, mutasi penduduk, TMS dan MS),” kata Pemimpin Redaksi Pembaruan.id itu.
Satu-satunya cara, lanjut pemilik sapaan akrab Ari itu, KPU melalukan pembaruan data pemilih dengan metode Coklit dengan turun langsung ke lapangan mendata.
“Kendalanya di masa nontahapan tidak ada lembaga adhoc di tingkat kecamatan atau kelurahan desa yang akan melakukan verifikasi. Jadi harus dipastikan apakah kita menggunakan sistem DPB, Priodik atau gabungan keduanya. Agar Bawaslu dalam melakukan pengawasan bisa maksimal,” tuturnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar rapat pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Di sesi terahir, Kamis (22/09/2022) Bawaslu mengahdirkan Akademisi Unila Hertanto dan jurnalis pembaruan.id yang juga Wakil Sekretaris PWI Lampung, Ariyadi Ahmad.
Pada sesi sebelumnya, Bawaslu menghadirkan Mantan Pimpinan Bawaslu Lampung, Nazarudin dan Akademisi UIN Lampung, Fathul Mu’in. (tim/red/***)