PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Surat Keputusan KPU RI nomor Nomor 478 Tahun 2022, tentang Calon Perseorangan DPD RI pada 16 November 2022.
SK yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari itu mensyaratkan, calon perseorangan DPD RI harus mengantongi minimal 3000 suara, sebagai syarat ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Besaran angka tersebut, jika dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Lampung yang berjumlah 5.949.729 pemilih, maka calon peserta DPD RI harus mengantongi 3000 suara untuk bisa ikut kontestasi Pemilu.
Selain itu, 3000 suara tersebut juga harus tersebar di minimal 8 kabupaten kota dari 15 kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung.
“Iya benar seperti itu,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto, Jumat (02/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, alokasi kursi DPD RI masih sama dengan Pemilu 2019.
“Masih sama, 4 kursi,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini ada 4 nama yang duduk di kursi DPD RI Dapil Lampung, yakni Jihan Nurlela dengan raihan suara 810.373, Abdul Hakim 381.963 suara, Ahmad Bastian 377.067 suara, dan Bustami Zainudin 245.784 suara. (tim/red/***)