Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas. Jangan terkesan Mati Suri

“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan. Di Ruang Rapat Besar, Rabu (31/05/2023).

Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas, yaitu, Perda sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.

“Jadi, tadi saya dan teman – teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.

Namun disisi lain, kata Sahdana. Keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.

Baca Juga :   Komisi V DPRD Lampung Minta Pendamping Haji Konsen Urus Jamaah 2023


“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.

Padahal, Sahdana melanjutkan. Ketika peran pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camat dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Dikampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Watoni Noerdin bahwa OPD dalam hal ini Pol PP harus punya komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi. Agar, kedepan tidak terulang kembali.

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Dari hasil rapat yang sudah dilakukan, Watoni melanjutkan. Semua pihak harus benar – benar mengimplementasikan Perda yang sudah ada. “Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ungkapnya

Baca Juga :   Meriah, Reuni IKA UBL 87 Dihadiri Dosen dan Alumni 4 Fakultas

Sementara, Penasehat Perpadi Lampung Selatan Hipni mengaku berterimakasih atas respon dari DPRD Lampung yang pada saat ini melakukan rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Artinya, DPRD memiliki keperdulian dengan pelaku usaha, dan menginginkan Perda nomor 07 tahun 2017 benar – benar ditegakkan.


“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” kata Hipni.

Secara pribadi dan teman – teman pelaku usaha, kata Hipni. Sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar – benar ditegakkan. Karena, ketika Perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.

“Tadi, komisi I tegas minta kepada Pol PP dan teman – teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalau semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi. Ini kan udah 2023, sementara Perda disahkan 2017. Artinya sudah enam tahun berjalan,” tegas Hipni. (san/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait