Wednesday, May 13, 2026
HomeHUKUM & KRIMINALOperasi Zebra Krakatau 2022, 40 Ranmor Kena e-Tilang

Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Ranmor Kena e-Tilang

PEMBARUAN.ID – Di hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 pengendar melanggar di Bandarlampung terekam kamera E-tilang. Setiap pelanggar dikirim surat pemberitahuan dan berkewajiban membayar denda, jika tidak maka sanksinya pemblokiran STNK.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Gunawan mengatakan, Operasi Zebra Krakatau kali ini, pihaknya mengutamakan tindak penilangan menggunakan ETLE, yang saat ini ada lima kamera tilang di Kota Bandarlampung.

“Kamera itu berfungsi merekam para pengendara yang melanggar aturan. Dari 40 pengendara yang paling banyak melanggar yakni pengendara mobil,” kata dia, Selasa (4/10/2022).

Kebanyakan pengendara mobil, lanjutnya, melanggar pemakaian sabuk pengaman dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua. Dari 40 kendaraan tersebut, kata dia, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua.

Baca Juga :   Tragedi Dini Hari: Siswa SMP di Bandarlampung Tewas Diduga Dikeroyok Sekelompok Pemuda

“Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah Tamin,” pungkasnya. (tim/red/***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments