JARRAKPOSLAMPUNG – Bupati Pesawaran Dendi Ramadona mengucap syukur atas diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya atas laporan keuangan Pemkab Pesawaran.
Hal tersebut diucapkan Dendi dalam sambutannya, saat Paripurna DPRD Pesawaran atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (27/05/2024).
Diketahui Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1,212 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto didampingi Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil II Musanif Yaser dan Wakil III Zulkarnain mengatakan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepda DPRD merupakan kewajiban konstitusional.
“Ya, ini kewajiban konstitusional yang harus terpenuhi oleh seorang kepala daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata dia.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Suprapto, kepala daerah menyampaikan ranacangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Materi Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dalam bentuk keuangan daerah berbasis aktual meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan oprasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun 2023 berdasarkan audit dari BPK RI,” jelas Suprapto.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :31A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, menurutnya hal ini merupakan opini WTP yang ke-8 secara berturut-turut pada LKPD Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.
“Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah,” kata Dendi.
Ia berharap, diraihnya Opini WTP dapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,” ujarnya.
Untuk laporan realisasi APBD 2023, dijelaskannya Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1,212 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
“Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah Rp.88,037 Milyar,” jelas dia.
Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.40,861 Milyar, realisasi Retribusi daerah sebesar Rp.3,828 Milyar, realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.1,998 Milyar, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.41,348 Milyar.
Dari pengelolaan Pendapatan Transfer yang meliputi Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Transfer dari Pemerintah Propinsi terealisasi sebesar Rp 1,124 Trilyun.
“Sedangkan dari pengelolaan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp485,89juta,” tandasnya. (rama)