Skip to content
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Biro Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung pertanyakan oknum pemerintah yang intervensi warga Sukabumi, agar menghentikan protes menara base tranceiver station (BTS) milik PT.CMI.

Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, Sarhani mengatakan, tindakan salah satu oknum staf Walikota Bandarlampung dan mantan Lurah yang mengintervensi masyarakat adalah tindakan melawan hukum.

Terlebih, kata Sarhani, ada percobaan suap yang dilakukan staf walikota dan oknum mantan lurah tersebut.

“Ya, saya memdapat informasi ini dari warga yang mengaku ditelpon, hingga didatangi oleh orang yang mengaku mantan Lurah dan staf walikota,” kata dia.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya mempertanyakan apa kepentingan orang-orang tersebut, terlebih mereka mengatasnamakan pemerintah Kota Bandarlampung.

Baca Juga :   Ambil Berkas Penjaringan Balinkada di PDIP Balam Bunda Eva Diwakili LO

“Kita tidak bica kepatutan. Tapi, percobaan suap yang dilakukan jelas tidak menunjukkan itikat baik. Sementara keberadaan BTS milik PT CMI mengancam keselamatan warga,” tuturnya.

Jika kedatangan dua orang tersebut adalah benar diutus oleh Walikota, lanjut dia, jal tersebut jelas memperkuat indikasi jika ada persekongkolan jahat antara Pemkot dan PT CMI.

“Persoalan ini telah kami sampaikan pada agenda dengar pendapat Rabu (24/05/23) di depan para stakeholder,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot mesti peka terhadap persoalan masyarakat dan tetap fokus pada persoalan utama yang diprotes oleh masyarakat Sukabumi.

Jikalau Pemkot, lanjut Sarhani, peduli dengan persoalan masyarakat, mestinya fokus pada masalah utama. Warga juga, sudah menyampaikan pemasangan tower tersebut menyangkut keselamatan dan keamanan mereka.

Baca Juga :   Soroti RUU Kesehatan, IKADIN: Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

Ia turut mempertanyakan uji kelayakan tower tersebut yang dilakukan pada 2023. Sementara tower tersebut sudah berdiri 16 tahun yang lalu (2007).

“Mestinya kan, Pemkot melakukan uji kelayakan sebelum BTS itu berdiri. Faktanya, menunggu waktu 16 tahun terlebih dahulu baru dilakukan uji kelayakan. Hal itu pun dilakukan setelah warga melakukan protes,” tegas Sarhani.

Pemkot, tegas Sarhani, lalai melihat persoalan ini. Padahal didalam Perda terdapat tanggung jawab Pemkot untuk memastikan menara tower layak operasi.

“Pemkot justru melakukan hal sebaliknya dari peraturan daerah,” tutupnya. (rls/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait