Saturday, May 2, 2026
HomeDAERAHMangkir, Inspektur Lampura dan Rekanan Diwarning Jaksa

Mangkir, Inspektur Lampura dan Rekanan Diwarning Jaksa

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jasa Kontruksi dan Konsultasi

JARRAKPOSLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura mewarning Inspektur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kepala LPTS UBL yang mangkir dalam panggilan sebagai saksi, Jumat (26/04/2024).

Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek jasa kontruksi dan konsultasi tahun anggaran 2021-2022 yang di tangani Kejari setempat.

Kasi Intel Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H.dalam keterangan presnya mengatakan, dalam penanganan kasus pelanggaran kontruksi dan konsultasi, pihaknya memanggil beberapa saksi, diantaranya ME dan Rhp.

“Kedua saksi ini adalah PPTK sekaligus pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan,” jelas dia.

Dalam pemanggilan pukul 09:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan patut ke 2, pada 30 April 2024 mendatang.

Baca Juga :   Buka Kejuaraan Surfing Internasional Krui Pro 2023, Arinal Janji Perluas Bandara Krui

“Kami harapkan kepada saksi-saksi agar memenuhi panggilan ke 2 dari tim penyidik. Sehingga penanganan pelanggaran dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Guntoro juga menghimbau agar seluruh pihak terkait mematuhi undang-undang yang berlaku dengan semestinya.

“Jika dalam panggilan ini tidak indahkan maka kami dari pihak Kejari Lampura akan melakukan panggilan paksa,” tegas dia.

Diketahui Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampura tahun anggaran 2021-2022.

Padahal, Kejari sudah melakukan pengeledahan pada Inspektorat, Jumat (21/07/2023) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie membenarkan belum ada tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (20/03/2024). (rofiq)

Sumber: https://gforcemag.com/

Baca Juga :   Hadir di Sidang Andi, Aom Sebut Nama Zulkifli Hasan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments